TASIKMALAYA, Gema Priangan–
Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Siliwangi Indonesia (DPD LSM JSI) Provinsi Jawa Barat menerima pengaduan resmi dari sejumlah mantan pekerja yang mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak serta belum menerima hak atas upah sebagaimana yang disepakati dalam perjanjian kerja.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada tim DPD LSM JSI, para pengadu merupakan tenaga kerja yang sebagian besar masih berusia muda dan baru saja lulus dari jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA).
Mereka mengaku direkrut untuk bekerja oleh pihak yang diduga mengatasnamakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) wilayah kota Tasikmalaya.
Dalam laporannya, para pekerja menyampaikan bahwa selain dihentikan pekerjaannya tanpa prosedur yang jelas, mereka juga mempertanyakan kejelasan status hubungan kerja serta menuntut pemenuhan hak atas pembayaran upah yang menurut mereka telah dijanjikan dalam perjanjian kontrak kerja. Hingga saat ini, hak-hak tersebut belum diterima secara penuh.
Menanggapi pengaduan tersebut, Ketua DPD LSM JSI Provinsi Jawa Barat, Dadang Suhendar, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional, objektif, dan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.




















