Menurut ketua DPC ABPEDNAS Kab Sumedang Hendarwan , silaturahmi ini adalah membahas implementasi dan pembahasan isi dari PKS yang telah disepakati , pembahasan hari ini adalah terkait teknis pelaksanaan PKS , khususnya mengenai fungsi dan tugas pengawasan BPD
Kami meminta arahan langsung dari Bapak Kajari agar BPD di 270 Desa se-Kabupaten Sumedang dalam menjalankan fungsi pengawasan dapat berjalan sesuai aturan, profesional, dan memiliki kepastian hukum,” ungkapnya
Dengan adanya PKS ini, DPC ABPEDNAS Kab Sumedang berharap Kejaksaan Negeri dapat memberikan pendampingan hukum, sosialisasi, dan pembinaan kepada BPD. Tujuannya agar tercipta tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel , silaturahmi ini menjadi langkah nyata DPC ABPEDNAS Kab. Sumedang untuk menguatkan sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum dalam mengawal pembangunan desa, pungkasnya ( Yusman R Iis)




















