Karena itu, pembentukan Komite Kebudayaan oleh Dewan Kesenian dinilai sebagai pembalikan logika kebudayaan.Tegas Ki Sanca,
Jayengrana Wirasantana, Sekretaris Dewan Budaya Kota Tasikmalaya mengingatkan juga bahwa menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menempatkan kebudayaan sebagai sistem nilai yang utuh dan menyeluruh.
Oleh sebab itu, penataan kelembagaan kebudayaan seharusnya diawali dengan pembentukan Dewan Kebudayaan sebagai induk, yang kemudian membawahi komite-komite tematik, termasuk komite kesenian dll
“Jika pembentukan Komite Kebudayaan oleh Dewan Kesenian ini dituangkan dalam keputusan tata usaha negara dan menimbulkan akibat hukum bagi pegiat budaya dan padepokan, maka kami siap mengujinya melalui PTUN.
Ini adalah langkah konstitusional,” tegasnya.
Meski menyatakan kesiapan menggugat, pegiat budaya dan padepokan menegaskan masih membuka ruang dialog dan berharap pemerintah daerah segera meninjau ulang serta meluruskan penataan kelembagaan kebudayaan di Kota Tasikmalaya.
“Menurut kami Gugatan bukan tujuan utama kami,Yang kami perjuangkan adalah lurusnya arah Kemajuan kebudayaan dan terjaganya marwah budaya di daerah Kota Tasikmalaya” pungkasnya.
Rd.H.Dicky Z Sastradikusumah, Mengatakan
“Kami memandang bahwa pemajuan kebudayaan membutuhkan wadah tersendiri yang memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan amanat UU No. 5 Tahun 2017 serta Perda Kota Tasikmalaya No. 6 Tahun 2023. Oleh karena itu, kami menyampaikan aspirasi ini agar Pemerintah Kota Tasikmalaya dapat segera menetapkan Dewan Kebudayaan Daerah melalui surat keputusan resmi.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola kebudayaan secara lebih menyeluruh dan representatif,
Pandangan ini kami sampaikan sebagai dukungan terhadap pemerintah daerah dalam upaya memajukan kebudayaan, bukan untuk menyudutkan pihak mana pun, maka dari itu jika Pemerintah Kota Tasikmalaya dan Dinas Terkait Disporabudpar Tidak Bisa Menengahi Permasalahan ini, Kami Sebagai Dewan Kebudayaan Daerah Kota Tasikmalaya dan Aliansi Masyarakat Budaya Akan Menggugat Keputusan Pemerintah yang Dinilai Tidak Mempertimbangkan dan Mengkaji Ulang Bahwa Budaya Lebih Penting Daripada Kesenian. Tegasnya,
Penulis : Dadan




















