DEWAN KEBUDAYAAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA dan MASYARAKAT BUDAYA AKAN GUGAT PEMKOT ke PTUN,
Tasikmalaya
Sabtu, 10/01/2026
Soroti Pembentukan Komite Kebudayaan oleh Dewan Kesenian Kota Tasikmalaya—
gemapriangan.com Unsur pegiat budaya dan padepokan menegaskan akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyusul penataan struktur kelembagaan kebudayaan yang dinilai keliru secara konsep dan berpotensi menyimpang dari semangat pemajuan kebudayaan.
Sikap tersebut mengemuka setelah adanya pertemuan antara perwakilan pegiat budaya dengan Kepala Dinas Disporabudpar yang menyampaikan bahwa Dewan Kesenian yang telah disahkan melalui Surat Keputusan Wali Kota telah membentuk Komite Kebudayaan.
Menurut Rd.H.Dicky Z Sastradikusumah Ketua Dewan Kebudayaan Daerah Kota Tasikmalaya Pembentukan Komite Kebudayaan oleh Dewan Kesenian inilah yang kemudian menjadi sorotan serius para pegiat budaya dan padepokan di Kota Tasikmalaya,
Mereka menilai langkah tersebut menempatkan struktur kebudayaan secara terbalik,
karena secara filosofis dan akademik, kesenian merupakan bagian dari kebudayaan, bukan sebaliknya.ujarnya,
“Kami mendapat penjelasan langsung dari Kepala Dinas bahwa Dewan Kesenian yang sudah disahkan oleh Wali Kota telah membentuk Komite Kebudayaan.”
Di situlah letak persoalannya
karena
Budaya adalah payung besar warisan dari nenek moyang kita dan Budaya harus di lestarikan ke anak cucu kita sedangkan kesenian hanya salah satu unsurnya,” ujar Rd.H Dicky Sebagai Ketua pegiat budaya dan padepokan,
Kisanca Wulung Sebagai Wakil Dewan Budaya juga Menanggapi Hal tersebut bahwa Para pegiat budayawan menegaskan bahwa kebudayaan mencakup berbagai unsur, seperti kesenian, adat istiadat, tradisi, bahasa tutur kata, pengetahuan situs-situs lokal sunda,adab etika serta nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat, termasuk di lingkungan padepokan.




















