banner 728x250

Bupati Herdiat Saksikan Pemusnahan 5.599 Botol Miras, Perda Pengendalian Miras Segera

  • Share
banner 468x60

Selanjutnya, Herdiat juga menyampaikan bahwa Pemkab Ciamis telah memproses regulasi Daerah yang berkaitan dengan penyalahgunaan miras dan narkoba, Regulasi tersebut diharapkan menjadi salah satu langkah untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan persoalan tersebut.

” Dalam waktu yang tidak terlalu lama, kita keluarkan Perda tentang penyalahgunaan miras dan narkoba yang saat ini sedang dalam proses,” Ucapnya.

Example 300x600

Sementara itu Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar, S. H., S. I. K., M. Si. Menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan wujud komitmen Polres Ciamis bersama Forkopimda dan masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kondusivitas wilayah.

Ia menilai, konsumsi minuman keras dapat menjadi salah satu pemicu terjadinya gangguan keamanan dan berbagai tindak kriminalitas, seperti perkelahian, aksi premanisme, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak kekerasan lainya.

Oleh karena itu, penindakan terhadap peredaran miras ilegal menjadi salah satu prioritas kepolisian untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, serta menjaga kenyamanan lingkungan.

Kapolres menegaskan, sebanyak 5.599 botol minuman keras dari berbagai merek yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menegakan hukum, sekaligus pesan kepada masyarakat bahwa pemberantasan peredaran miras membutuhkan dukungan dan keterlibatan semua pihak.

Melalui sinergi pemerintah Daerah, Kepolisian, Forkopimda, dan masyarakat, upaya menciptakan Kabupaten Ciamis yang aman, tertib, dan kondusif diharapkan dapat berjalan semakin optimal.

Rencana penerbitan Perda tersebut diharapkan mampu memperjelas ketentuan mengenai pengawasan, Pengendalian, serta penanganan peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Ciamis.

Reporter Ety

banner 325x300
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!