Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk kelalaian sekaligus pelecehan terhadap simbol negara. Pasal 24 huruf C UU No. 24/2009 menegaskan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, kusam, atau kusut.
Menurut ketua umum Forum Wartawan Priangan (FORWAPI) Halim Saepudin menyampaikan, Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 67 huruf B, dengan ancaman penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp. 100 juta.
“Kami meminta agar sanksi diberikan sesuai hukum yang berlaku, sebagai bentuk penghormatan kepada simbol negara dan sejarah bangsa Indonesia,” tegasnya. (AHER GM FORWAPI)




















