banner 728x250

Bendera Robek Berkibar di Kantor Pos Panumbangan, Diduga Langgar UU

  • Share
banner 468x60

Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk kelalaian sekaligus pelecehan terhadap simbol negara. Pasal 24 huruf C UU No. 24/2009 menegaskan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, kusam, atau kusut.

Menurut ketua umum Forum Wartawan Priangan (FORWAPI) Halim Saepudin menyampaikan, Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 67 huruf B, dengan ancaman penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp. 100 juta.

Example 300x600

“Kami meminta agar sanksi diberikan sesuai hukum yang berlaku, sebagai bentuk penghormatan kepada simbol negara dan sejarah bangsa Indonesia,” tegasnya. (AHER GM FORWAPI)

banner 325x300
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!