Kab. Ciamis, gemapriangan.com — Warga Panumbangan, Kabupaten Ciamis, dibuat geram dengan pemandangan yang tidak pantas di halaman Kantor Pos Kecamatan Panumbangan. Sebuah bendera merah putih yang lusuh dan robek terlihat berkibar, memicu dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
Menurut salah satu staf kantor pos berinisial MMT, bendera tersebut sebenarnya baru diganti sekitar dua bulan lalu. Namun kenyataannya, kondisi kain sudah memprihatinkan, lusuh, robek, dan tidak layak untuk dikibarkan, ucapnya. Kamis (14/08/2025).




















