“Sehingga kalau program di laksanakan sesuai aturan dan tidak menyimpang dari apa yang sudah jadi keputusan, maka tidak akan terjadi permasalahan di lapangan. Himbauan kami ini, adalah demi kebaikan para Kades dan kebaikan kita semua dan merupakan kewajiban bagi kami.” Ujar Camat Ai.
Lebih lanjut Camat Ai juga berpendapat bahwa, Peran Kepala Desa sangat penting dalam menyelesaikan konflik di desa mereka, menghentikan masalah di Masyarakat, dan juga Kepala Desa bisa mengubah konflik dari masalah Negatif, menjadi positif melalui wewenangnya.
“Kami sangat yakin jika Kepala Desa bisa melaksanakan Tupoksi seperti yang di atur di Undang undang Desa, maka Pemerintahan akan berjalan dengan kondudip tanpa adanya hambatan, Pemerintahan akan maju dengan sendirinya, Perekonomian akan menggeliat,” katanya.
Selain itu, masyarakat akan tunduk terhadap Pemerintahan yang ada. Sehingga akan tercipta pemberdayaan yang dapat di rasakan Masyarakat secara berkesinambungan. Tutupnya. (Halim)




















