Kab. Tasikmalaya, gemapriangan.com — Sebagai pimpinan tertinggi di tingkat Kecamatan yang membawahi beberapa desa yang ada di Wilayahnya masing masing, Muspika setempat berkewajiban membina, menghimbau dan memberikan masukan kepada para Kepala Desa yang ada baik himbauan untuk kemajuan Pemerintahan.
Pengelolaan program dan lain sebagainya yang tentunya Kades dan Camat harus bersinergi satu sama lain demi terwujudnya Pemerintahan yang baik sesuai harapan Masyarakat setempat.
Ai Ruhimat, ST.MM selaku Camat Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya menghimbau kepada seluruh Kades yang ada di Kecamatan Kadipaten, untuk melaksanakan amanah atau Jabatan sesuai harapan Masyarakat dan sesuai aturan perundang undangan yang berlaku dengan tetap mengacu kepada Undang-undang no 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa.
“Undang-undang ini mengatur materi mengenal asas pengaturan, Kedudukan dan jenis Desa, Penataan Desa, Kewenangan Desa,Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,Hak dan kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Kawasan, Kawasan Pedesaan dan Badan Usaha Milik Desa,” ucapnya.
Poin-poin di atas, lanjutnya, merupakan program yang harus di laksanakan oleh Kepala Desa atau Pemerintahan Desa. Dan tentunya di laksanakan sesuai aturan yang berlaku dan juga sesuai dengan apa yang sudah di rencanakan dan di Musyawarahkan bersama Masyarakat atau Musdus.



















