“Kami melarang keras BPD dan panitia Pilkades meminta sumbangan kepada calon kepala desa,” katanya.
Ia menyebut pembiayaan Pilkades harus mengacu pada ketentuan Perda Sumedang Nomor 3 Tahun 2026 dan mekanisme penganggaran desa yang berlaku. Jika anggaran dinilai belum mencukupi, menurut Hendarwan, pemerintah desa dan BPD dapat menempuh perubahan APBDes, mengajukan bantuan kepada Pemkab Sumedang melalui DPMD dan camat, atau mencari sumber dukungan lain yang sah dan transparan.
Namun, ia menekankan, dukungan masyarakat maupun CSR tidak boleh menjadi alasan untuk membebankan biaya kepada calon.
“Kalau ada dukungan dari masyarakat umum atau CSR, harus sukarela, tidak mengikat, dan masuk melalui mekanisme resmi desa. Bukan dari calon,” jelasnya.
Jangan Sampai Pilkades Cacat Hukum
ABPEDNAS mengajak seluruh BPD se-Kabupaten Sumedang menjaga netralitas, mencegah konflik kepentingan, dan memastikan setiap keputusan memiliki dasar hukum yang jelas.
Hendarwan berharap Pilkades Serentak 2026 berlangsung langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL), tanpa tekanan maupun pungutan yang berpotensi mencederai proses demokrasi desa.
“Dengan berpedoman pada Perda 3/2026, kita wujudkan Pilkades yang bermartabat dan tidak cacat hukum,” pungkasnya.( Yus is )




















