banner 728x250

ABPEDNAS Sumedang Peringatkan BPD: Pilkades Wajib Patuh Perda 3/2026, Calon Dilarang Jadi Sumber Dana

  • Share
banner 468x60

 

SUMEDANG gemapriangan.com — Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Sumedang 2026, DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Sumedang mengingatkan seluruh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pemerintah desa agar tidak menyelenggarakan tahapan pemilihan di luar ketentuan hukum yang berlaku.

Example 300x600

Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Sumedang, Hendarwan, menegaskan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pemilihan Kepala Desa harus menjadi rujukan utama dalam setiap tahapan Pilkades, mulai dari persyaratan calon, pembentukan panitia, hingga pengelolaan anggaran.

«“Perda Nomor 3 Tahun 2026 ini adalah payung hukum terbaru kita. Semua tahapan, syarat, dan anggaran Pilkades harus mengacu ke Perda ini,” tegas Hendarwan.»

Menurutnya, BPD memiliki posisi strategis dalam memastikan Pilkades berjalan demokratis, transparan, dan akuntabel. Peran tersebut mencakup pembentukan panitia, penyusunan tata tertib, pembahasan anggaran bersama kepala desa, pengawasan tahapan, serta pengesahan hasil pemilihan sesuai ketentuan yang berlaku.

“BPD adalah penyelenggara, pengawas, dan penjaga netralitas. Netralitas adalah harga mati,” ujarnya.

Anggaran Pilkades Tak Boleh Dibebankan kepada Calon

Hendarwan juga menyoroti persoalan pembiayaan Pilkades. Ia menegaskan, DPC ABPEDNAS menolak praktik pemungutan sumbangan kepada calon kepala desa untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan.

banner 325x300
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!