TARAJU, 12 Oktober 2026 gemapriangan.com
— Pemerintah Desa Taraju, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, melaksanakan rotasi tugas perangkat desa sebagai upaya meningkatkan kinerja aparatur serta mengoptimalkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan penyerahan surat keputusan (SK) mutasi tersebut dilaksanakan di Balai Desa Taraju pada Senin pagi, 12 Oktober 2026. Acara ini dihadiri oleh Camat Taraju, Kepala Desa Taraju, Bapak Andriana, unsur perangkat desa, lembaga desa, serta para ketua RW dan ketua RT se-wilayah Desa Taraju.
Rotasi tugas kali ini mencakup tiga posisi, yakni Kepala Urusan (Kaur) Tata Usaha, Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan, dan Kepala Dusun (Kadus) wilayah Caringin. Perubahan penugasan tersebut diharapkan dapat membawa suasana kerja yang lebih dinamis sekaligus mendorong peningkatan profesionalisme aparatur desa.
Kepala Desa: Rotasi untuk Penyegaran dan Pembinaan
Dalam sambutannya, Kepala Desa Taraju, Andriana, menjelaskan bahwa rotasi perangkat desa merupakan bagian dari pembinaan rutin dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan pengalaman baru kepada perangkat desa, memperluas wawasan dalam menjalankan tugas, serta menghindari kejenuhan akibat terlalu lama menempati posisi yang sama.
“Rotasi ini bukan karena ada kesalahan kinerja, melainkan upaya agar perangkat desa dapat belajar mengelola tugas yang berbeda, sehingga pelayanan terhadap warga semakin cepat dan baik,” ujar Andriana dalam sambutannya.
Menurutnya, setiap perangkat desa diharapkan mampu menerima perubahan penugasan dengan sikap terbuka, profesional, dan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, pelaksanaan roda pemerintahan desa dapat berjalan lebih efektif dan kebutuhan masyarakat dapat ditangani secara optimal.
Perangkat Desa Diminta Segera Beradaptasi




















