banner 728x250

LBH PKGI Soroti Dugaan Beban Bunga Anuitas dan Premi Asuransi Bank Bjb, Perjuangkan Pemindahan Payroll ASN dan Pensiunan

  • Share
banner 468x60

Tasikmalaya, gemapriangan.com — Dugaan persoalan dalam praktik kredit perbankan kembali menjadi sorotan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pendekar Kawah Galunggung (PKGI) mengaku menerima sejumlah pengaduan dari nasabah Bank Bjb, yang sebagian besar disebut berasal dari kalangan ASN, PNS, dan pensiunan di wilayah Priangan Timur.

Pengaduan tersebut terutama berkaitan dengan besarnya beban cicilan, perhitungan bunga anuitas, serta adanya premi asuransi yang menurut sejumlah nasabah belum sepenuhnya mereka pahami sejak awal pengajuan kredit.

Example 300x600

Tim hukum LBH PKGI menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri secara serius, terutama terkait sejauh mana informasi mengenai struktur bunga, sisa pokok pinjaman, biaya, dan perlindungan asuransi telah disampaikan secara transparan kepada calon debitur sebelum akad kredit dilakukan.

H.Asep Nendi dari tim hukum LBH PKGI mengatakan, sejumlah nasabah mengaku baru memahami besarnya sisa kewajiban setelah kredit berjalan selama beberapa tahun, khususnya ketika mereka hendak melakukan pelunasan lebih awal.

“Setelah bertahun-tahun mencicil, ternyata pokok utangnya hampir tidak berkurang. Ketika ingin melunasi lebih awal, nasabah justru terkejut karena sisa utangnya masih sangat besar,” ujar Asep.

Menurut LBH PKGI, mekanisme bunga anuitas sendiri dikenal dalam praktik perbankan. Namun, yang menjadi perhatian bukan semata-mata keberadaan metode tersebut, melainkan persoalan transparansi dan pemahaman nasabah mengenai bagaimana komposisi pembayaran angsuran dialokasikan antara bunga dan pokok pinjaman.

Pada skema anuitas, komposisi pembayaran pada periode awal kredit memang dapat membuat porsi bunga relatif lebih besar dibandingkan pembayaran pokok. Karena itu, menurut LBH PKGI, nasabah perlu memperoleh penjelasan yang mudah dipahami mengenai struktur cicilan dan perkembangan sisa pokok pinjaman.

Selain bunga kredit, LBH PKGI juga menerima pengaduan terkait premi asuransi yang dibebankan kepada debitur.

Sejumlah nasabah, menurut LBH PKGI, mempertanyakan manfaat, cakupan perlindungan, besaran premi, serta mekanisme pembebanan biaya asuransi yang mereka terima. Ada pula nasabah yang mengaku tidak memperoleh penjelasan yang cukup mengenai komponen tersebut ketika kredit diajukan.

Persoalan tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan dari pihak bank maupun pihak perusahaan asuransi terkait, termasuk mengenai dasar pengenaan premi, persetujuan nasabah, manfaat pertanggungan, serta ketentuan apabila kredit dilunasi sebelum waktunya.

Keluhan yang disampaikan kepada LBH PKGI juga datang dari kalangan pensiunan. Sistem pemotongan cicilan secara otomatis dari penghasilan pensiun disebut menjadi salah satu persoalan yang dirasakan cukup berat oleh sebagian debitur.

Salah seorang pensiunan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku sebagian besar penghasilannya setiap bulan terserap untuk pembayaran cicilan.

“Saya pensiun sejak beberapa tahun lalu. Setiap bulan gaji saya dipotong hampir separuhnya untuk cicilan. Padahal cicilan ini sudah saya bayarkan bertahun-tahun. Ketika saya tanya ke bank, ternyata pokok utangnya belum banyak berkurang,” ungkapnya.

banner 325x300
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!