Banjar, 7 Mei 2026
Gema Priangan
Pembangunan tower telekomunikasi yang berlokasi di Dusun Sukanagara RT 04/01 Desa waringinsari langgensari kota Banjar menjadi sorotan masyarakat. Salah satu organisasi masyarakat mempertanyakan legalitas dan kelengkapan perizinan pembangunan tower tersebut yang hingga kini diduga belum mengantongi izin resmi dari dinas terkait.
Menurut keterangan sejumlah warga sekitar, pihak pelaksana pembangunan memang telah melakukan komunikasi dan meminta persetujuan dari lingkungan setempat, mulai dari RT, RW, Pemerintah Desa hingga Karang Taruna. Namun salah satu Organisasi masyarakat menilai, persetujuan lingkungan saja tidak cukup apabila izin resmi dari pemerintah belum ditempuh.
Team Gema Priangan mencoba melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon kepada Dinas Perizinan dan Dinas Tata Ruang terkait status pembangunan tower tersebut. Dari hasil konfirmasi itu diperoleh informasi bahwa hingga saat ini pihak pelaksana maupun perusahaan terkait diduga belum mengajukan proses perizinan pembangunan tower telekomunikasi tersebut.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Pasalnya, proyek pembangunan tower berskala besar semestinya wajib memenuhi berbagai tahapan administrasi dan teknis sebelum pekerjaan dimulai, termasuk izin tata ruang, persetujuan bangunan gedung, kajian lingkungan hingga rekomendasi teknis lainnya.




















