banner 728x250

PT ALBASI LAYUNG INDONESIA Mengibarkan Bendera Merah Putih yang Sudah Robek

  • Share
banner 468x60

 

Ciamis, 6 April 2026 – Gema Priangan

Example 300x600

Sebuah dugaan pelanggaran terhadap penghormatan simbol negara terjadi di wilayah Kabupaten Ciamis. *PT Albasi Layung Indonesia* yang beralamat di Jalan Lingkar Desa Ciharalang, Kecamatan Cijengjing, didapati mengibarkan bendera Merah Putih dalam kondisi robek dan kusam.

Peristiwa tersebut terlihat pada Kamis, 2 April 2026. Kondisi bendera yang tidak layak pakai ini menuai sorotan karena dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan *Pasal 24 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009* tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi berupa *pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.*

banner 325x300
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!