Kota Banjar, gemapriangan.com — Pengerjaan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SLBN Langensari menuai sorotan setelah para pekerja di lokasi proyek terpantau tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Padahal penggunaan APD merupakan kewajiban mutlak sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Sebagaimana diketahui, perusahaan atau pelaksana proyek berkewajiban menyediakan APD untuk setiap pekerja demi mencegah risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja.
Ketika pekerja dibiarkan bekerja tanpa perlengkapan keselamatan, hal tersebut dapat mengindikasikan adanya kelalaian dari pihak pelaksana dalam menjamin keselamatan tenaga kerja.
Saat Media gemapriangan.com melakukan peninjauan di lokasi pembangunan RKB SLBN Langensari, tampak para pekerja menjalankan aktivitas tanpa mengenakan APD seperti helm proyek, rompi keselamatan, maupun sepatu kerja.
Menurut salah satu pekerja mengakatan, “kami hanya bekerja saja dan tidak ada pengarahan yang mewajibkan pakaian lengkap keselamatan,” ujarnya.




















