Kondisi ini memperlihatkan seolah-olah pelaksana proyek tidak mengindahkan kewajiban keselamatan kerja, meski aturan dengan jelas mengharuskan seluruh pekerja proyek untuk memakai perlengkapan keselamatan.
Program pembangunan Ruang Kelas Baru SLBN Langensari bersumber dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Pelaksana proyek tercatat adalah PT Sembara Nusa Persada, dengan pengawasan oleh PT Niskala Jayadi Buana. Nilai kontrak mencapai Rp 1.498.738.000 dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.
Kontrak dengan nilai cukup besar semestinya diimbangi pengawasan ketat serta pemenuhan standar keselamatan kerja. Namun, realita di lapangan menunjukkan pekerja tetap bekerja tanpa APD.
Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan dilakukan dan mengapa aspek keselamatan justru terabaikan.
Keselamatan pekerja seharusnya menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan proyek, apa pun program pemerintah yang dikerjakan. Pihak terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi dan memastikan pelaksanaan proyek mematuhi ketentuan K3 demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. (Beny)




















