Kab. Tasikmalaya, gemapriangan.com – Profesi wartawan tidak jarang dihadapkan pada berbagai jeratan hukum ketika menjalankan tugas jurnalistik di lapangan. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Forum Wartawan Priangan (FORWAPI), Halim Saepudin. Minggu (07/09/2025).
Menurut Halim, banyak jurnalis yang menghadapi tekanan hingga ancaman pasal hukum ketika meliput kasus, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana maupun pemberitaan yang dianggap menyudutkan pihak tertentu.
“Wartawan kerap dihadapkan pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kondisi ini jelas membatasi ruang gerak wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial,” ujarnya.
Ia menegaskan, wartawan sejatinya bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan dilindungi oleh UU Pers. Namun, dalam praktiknya, pemberitaan justru kerap dipersoalkan dengan pasal-pasal pidana maupun UU ITE.




















