Dedi akan tuntut kepada perusahaan sebagai berikut :
* Selama kerja 10 tahun haknya pekerja tidak di buatkan surat kontrak apalagi SK penetapan sebagai karyawan kontrak maupun tetap
* Selama kerja 10 tahun, tidak didaftarkan BPJS ketenagakerjaan maupun kesehatan
* Selama kerja 10 tahun pihak perusahaan memberikan upah tidak sesuai UMK dan UMR
* Tidak dibayarkan upah lembur
* Pemutusan hubungan kerja, hak pekerja tidak di dapatkan ( pesangon )
Hasil daripada pertemuan ke tiga kalinya, yang di mediatori oleh kedua pegawai dinas Disnaker akan menyimpulkan hasil pertemuan berikut dengan tema : mediasi, imbuh dedi
Diakhir pertemuan klarifikasi, Pihak dinas menyampaikan kepada masing – masing pihak perusahaan maupun pihak perwakilan pekerja , pihaknya akan melanjutkan ke ranah mediasi, bilamana masih belum mendapatkan hasil kesepakatan, perselisihan ini kemungkinan besar akan di lanjutkan kepada Wasnaker tingkat provinsi Jawa barat. Pungkasnya ( Ardi)




















