Sebagai penerima kuasa dari keluarga O, Babah Akunk mengatakan pihaknya berencana membawa persoalan tersebut ke Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk mendapatkan perhatian dan penyelesaian.
Ia juga menyatakan akan menyampaikan seluruh dokumen dan kronologi yang dimilikinya kepada instansi terkait sebagai bahan pemeriksaan.
“Kami akan membawa persoalan ini ke Pemerintah Kota Tasikmalaya. Semua dokumen dan persoalan yang kami anggap perlu diperiksa akan kami sampaikan secara terbuka kepada pihak yang berwenang,” tegasnya.
Dalam upaya meminta klarifikasi, Babah Akunk mendatangi Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Tasikmalaya. Namun, menurut keterangannya, saat itu Kepala Kantor belum berada di tempat.
Ia kemudian diarahkan untuk terlebih dahulu membuat janji dengan Kepala Kantor. Ketika ditanyakan mengenai keberadaan pejabat terkait, petugas keamanan menyatakan tidak mengetahui waktu kedatangan Kepala Kantor.
Babah Akunk kemudian diarahkan menuju bagian konsultasi, namun menurut keterangannya pejabat yang dituju juga belum berada di kantor. Saat itu waktu menunjukkan sekitar pukul 08.59 WIB.
Kondisi tersebut kemudian dipersoalkan Babah Akunk sebagai bagian dari evaluasi terhadap disiplin dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami datang untuk meminta penjelasan mengenai persoalan warga. Seharusnya masyarakat mendapatkan akses pelayanan dan informasi yang jelas,” ujarnya.
Persoalan tersebut pada akhirnya tidak hanya menyangkut lamanya proses administrasi, tetapi juga menyentuh aspek kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan.
Jika benar terdapat penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, atau persoalan administrasi dalam proses pertanahan, maka hal tersebut perlu diperiksa melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan yang berlaku. Namun, penentuan ada atau tidaknya maladministrasi maupun pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan lembaga atau pejabat yang berwenang setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga O dan penerima kuasa meminta ATR/BPN Kota Tasikmalaya memberikan penjelasan mengenai status penyelesaian perkara yang telah berlangsung lebih dari 3,5 tahun, termasuk dasar dan proses administrasi terkait bidang tanah yang dipersoalkan.
Mereka juga meminta adanya evaluasi serta langkah penyelesaian yang transparan agar persoalan pertanahan tidak berlarut dan tidak berkembang menjadi konflik antarwarga.
Redaksi Gemapriangan telah berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak Kantor ATR/BPN Kota Tasikmalaya. Apabila terdapat tanggapan, penjelasan, koreksi, atau hak jawab dari pihak terkait, redaksi siap memuatnya secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Catatan Redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dan penilaian dari pihak yang menyampaikan pengaduan. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi maladministrasi, pelanggaran hukum, pungutan liar, gratifikasi, manipulasi data, maupun tindak pidana sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan dari pihak yang berwenang.( Dd)




















