banner 728x250

Warga Keluhkan Proses Berlarut, Dugaan Adanya Tumpang Tindih Sertifikat dan Maladministrasi di ATR/BPN Kota Tasikmalaya Jadi Sorotan

  • Share
banner 468x60

 

TASIKMALAYA, GEMAPRIANGAN — Pelayanan pertanahan di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Tasikmalaya kembali mendapat sorotan. Sejumlah warga dan penerima kuasa mengeluhkan proses pelayanan yang dinilai berlarut-larut, minim keterbukaan informasi, hingga dugaan adanya ketidaksesuaian data dan pemetaan bidang tanah yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih sertifikat.

Example 300x600

Keluhan tersebut salah satunya disampaikan keluarga seorang warga berinisial OS (red), asal Kecamatan Tamansari, yang mengaku telah memperjuangkan persoalan pertanahan selama lebih dari 3,5 tahun.

Menurut OS, berbagai upaya telah dilakukan untuk mendapatkan penyelesaian, termasuk menyampaikan laporan atau pengaduan kepada sejumlah instansi, di antaranya ATR/BPN RI, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Ombudsman, Komisi II DPR RI, Polres Tasikmalaya, hingga Polda Jawa Barat.

“Sudah 3,5 tahun saya memperjuangkan hak saya. Bolak-balik ke BPN, laporan ke ATR/BPN RI, Gubernur Jawa Barat, Ombudsman, Komisi II DPR RI, Polres Tasikmalaya dan Polda Jawa Barat. Sampai saat ini belum ada titik temu ataupun solusi,” ujar OS, saat diwawancarai, Selasa, (11/08/26).

Pada kesempatan yang sama, Penerima kuasa dari keluarga OS (red), Babah Akunk,sapaan akrabnya mengatakan persoalan tersebut diduga berkaitan dengan adanya ketidaksesuaian dalam pemetaan bidang tanah.

Ia mengaku menemukan sejumlah dokumen sertifikat dengan nomor Surat Ukur (SU) berbeda, namun berdasarkan dokumen yang diterimanya, koordinat bidang tanah tersebut diduga berada pada lokasi yang sama di wilayah Kelurahan Tamanjaya.

“Ini jelas berpotensi menimbulkan konflik. Seharusnya setiap proses penerbitan hak atas tanah dilakukan melalui pemeriksaan dan validasi data sesuai ketentuan. Kami menduga ada ketidaksesuaian prosedur yang perlu diperiksa lebih lanjut,” kata Babah Akunk.

Menurutnya, persoalan tersebut penting mendapat penjelasan terbuka dari Kantor ATR/BPN Kota Tasikmalaya, terutama mengenai dasar pemetaan, proses pemeriksaan data yuridis dan fisik, serta tahapan administrasi sebelum sertifikat diterbitkan.

Selain persoalan pemetaan, Babah Akunk juga mempertanyakan keterbukaan informasi mengenai dokumen pertanahan atau warkah serta mekanisme pengumuman dan pelacakan berkas.

Ia menilai masih terdapat sejumlah persoalan pelayanan yang perlu dievaluasi, termasuk dugaan ketidaksesuaian administrasi, persoalan tanda tangan atau kehadiran saksi batas, serta pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Di depan kantor ada slogan zona integritas, wilayah bebas korupsi, wilayah birokrasi bersih dan melayani, stop pungli, serta penolakan gratifikasi. Tetapi menurut kami, slogan tersebut harus dibuktikan dengan pelayanan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Babah Akunk menegaskan, berbagai dugaan tersebut seharusnya tidak langsung dianggap sebagai kesalahan atau pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang.

“Kalau memang ada dugaan maladministrasi, penyimpangan prosedur, atau penundaan berlarut, harus diperiksa secara objektif. Kami ingin persoalan ini dibuka berdasarkan data dan aturan yang berlaku,” katanya.

banner 325x300
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!