Fajar juga mengungkapkan, sebagian besar bangunan liar di kawasan Jatinangor, termasuk bangunan semi permanen yang berdiri di atas saluran irigasi, teridentifikasi berada di atas aset milik PT KAI. Karena itu, Pemkab akan melakukan verifikasi bersama PT KAI, instansi pekerjaan umum, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memastikan batas-batas aset sebelum tindakan penertiban dilakukan.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Sumedang akan menggelar rapat evaluasi dalam tiga hari ke depan guna menentukan lokasi prioritas yang akan ditertibkan pada pekan depan.
Menurutnya, penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan bangunan non permanen agar proses berjalan lebih efektif dan meminimalkan dampak sosial.
Bagi masyarakat yang menyatakan kesediaannya membongkar bangunan secara mandiri, petugas diminta segera mengawal pelaksanaannya agar komitmen tersebut dapat direalisasikan.
Wabup juga memberi arahan khusus kepada personel Satpol PP agar selalu mengedepankan pendekatan persuasif saat bertugas.
“Petugas harus tetap ramah, santun, dan tersenyum. Jangan mudah terpancing emosi ataupun provokasi. Kita ingin penataan ini berjalan baik tanpa menimbulkan konflik maupun opini negatif di masyarakat,” pesannya.
Selain penertiban, Pemkab Sumedang juga mulai menyiapkan solusi bagi para PKL. Dalam waktu dekat, Wabup bersama jajaran akan melakukan peninjauan lapangan di wilayah Sumedang Kota untuk memetakan lokasi-lokasi yang berpotensi dijadikan tempat relokasi. ( Yusman R )




















