banner 728x250

Usai Ditangani DAKUM PPLH, DPC JSI Ajukan Pencabutan Pengaduan Lingkungan Hidup terhadap PT PDU

  • Share
banner 468x60

“Dalam perspektif tata kelola lingkungan hidup, penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada pemberian sanksi, melainkan juga pada pemulihan, kepatuhan, dan pencegahan terulangnya pelanggaran. Berdasarkan informasi dan dokumen yang kami peroleh, proses penanganan oleh instansi yang berwenang telah dilaksanakan dan pihak perusahaan telah menjalankan kewajiban administratif yang ditetapkan,” ujar Deden.

Lebih lanjut, DPC JSI Kota Tasikmalaya memandang bahwa tujuan utama pengaduan yang diajukan, yakni mendorong adanya penanganan terhadap dugaan permasalahan lingkungan hidup dan memastikan kepatuhan pihak yang dilaporkan terhadap ketentuan yang berlaku, telah tercapai melalui mekanisme yang dijalankan oleh pemerintah.

Example 300x600

Atas dasar tersebut, DPC JSI Kota Tasikmalaya mengajukan permohonan kepada Kepolisian Resor Tasikmalaya untuk menindaklanjuti pencabutan dan penarikan kembali laporan pengaduan dimaksud sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

JSI menegaskan bahwa langkah tersebut diambil secara independen dan berdasarkan pertimbangan objektif atas perkembangan penanganan perkara, tanpa adanya tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun. Organisasi juga menyatakan tetap mendukung upaya penegakan hukum lingkungan hidup yang berorientasi pada kepastian hukum, kepatuhan pelaku usaha, perlindungan lingkungan hidup, serta kepentingan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan diajukannya permohonan pencabutan tersebut, DPC JSI Kota Tasikmalaya memandang bahwa permasalahan yang menjadi objek pengaduan telah memperoleh penyelesaian melalui mekanisme penegakan hukum administratif yang tersedia dalam sistem hukum lingkungan hidup Indonesia.

Penulis : DN

banner 325x300
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!