Dan yang paling penting, apa dasar hukum yang digunakan untuk menggugurkan calon setelah persyaratannya sebelumnya dinyatakan sah?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang kini menjadi pusat polemik Pilkades Mandalaherang.
Kecamatan : Keputusan Ada di Tangan Panitia
Camat Cimalaka, Eneng Yulia, menegaskan pemerintah kecamatan tidak mengambil alih kewenangan panitia Pilkades.
Menurutnya, kecamatan berfungsi memfasilitasi serta memberikan pemahaman mengenai regulasi. Sementara kewenangan penetapan calon berada pada panitia.
“Dalam demokrasi pasti ada reaksi-reaksi seperti itu. Yang jelas kita kedepankan demokrasi dan hasil kesepakatan bersama. Ini murni hak prerogatif panitia.
Kami dari kecamatan hanya memfasilitasi dan menyampaikan peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkades.”
Eneng Yulia menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan miskomunikasi dalam pencatatan atau administrasi persyaratan calon.
Ia juga mempersilakan pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum.
“Kalau ada ketidakpuasan, silakan mengajukan gugatan. Kita sebagai warga negara mempunyai kebebasan hukum. Negara kita negara hukum, nanti hukum yang akan memutus.
Pernyataan itu sekaligus membuka kemungkinan bahwa polemik yang bermula dari proses administrasi Pilkades dapat bergeser menjadi sengketa hukum.
Bola Panas Kini Berpotensi Masuk Ranah Hukum
Dengan ditetapkannya dua calon, tahapan Pilkades Mandalaherang tetap berjalan.
Namun, keputusan tersebut belum otomatis mengakhiri polemik.
Amaludin, calon yang dinyatakan gugur, dikabarkan mempertimbangkan langkah hukum.
Jika gugatan benar-benar diajukan, yang diuji kemungkinan bukan hanya hasil pleno panitia.
Jejak administrasi sejak awal pencalonan juga akan menjadi bagian penting.
Mulai dari pendaftaran, penerimaan dokumen, verifikasi persyaratan, pengesahan dan penandatanganan dokumen, munculnya koreksi, pembahasan ulang, hingga keputusan pengguguran calon.
Seluruh rangkaian tersebut berpotensi menjadi objek yang dipertanyakan.
Karena itu, transparansi panitia menjadi krusial.
Publik tidak cukup hanya diberi tahu bahwa seorang calon dinyatakan gugur.
Panitia perlu menjelaskan secara terbuka persyaratan apa yang dinilai tidak terpenuhi, kapan persoalan itu ditemukan, siapa yang melakukan verifikasi, mengapa sebelumnya dinyatakan sah, serta regulasi apa yang menjadi dasar perubahan keputusan tersebut.
Sebab, persoalan paling mendasar dalam polemik Mandalaherang bukan sekadar tentang siapa yang benar dan siapa yang salah.
Pertanyaan utamanya jauh lebih sederhana, tetapi konsekuensinya serius:
Jika panitia memang telah mengesahkan persyaratan seorang calon, atas dasar apa keputusan tersebut kemudian berubah hingga calon yang bersangkutan dinyatakan gugur?
Jawaban atas pertanyaan itu akan menjadi kunci untuk menilai apakah perubahan keputusan tersebut memiliki dasar prosedural yang dapat dipertanggungjawabkan atau justru membuka ruang sengketa baru dalam pelaksanaan Pilkades Mandalaherang.
Kini publik menunggu dokumen, kronologi, dan dasar hukum yang menjadi pijakan keputusan panitia.
Sebab dalam kontestasi demokrasi di tingkat desa, legitimasi tidak hanya dibangun dari hasil pemilihan.
Legitimasi juga ditentukan oleh seberapa transparan, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan proses yang mengantarkan seseorang sampai dinyatakan sebagai calon.( Yus is ) )




















