Seorang anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Komisi II mengaku kaget dan mengkritik keras dugaan tersebut. “Kalau benar, ini pemikiran kotor dan sangat disayangkan dari seorang pejabat daerah,” ucapnya.
Sementara itu, beberapa kepala desa diwilayah Tasik utara menegaskan bahwa mereka telah mengeluarkan anggaran sebesar Rp. 2,5 juta untuk biaya akta notaris, dan hal ini dikolektif pembuatannya secara serentak per kecamatan dengan jadwal yang telah ditentukan, tegasnya.
Polemik ini diperkirakan akan terus bergulir, mengingat adanya perbedaan keterangan antara pihak PMD, Diskopukmindag, dan sejumlah pihak terkait. Publik kini menanti klarifikasi resmi untuk mengurai simpang siur informasi. (Win-Mar)



















