Drs.H.Rahmat kepala sekolah MTsN 9 saat di temui Jayantaranews Rabu 03/09/25.Rahmat membantah adanya isu miring bahwa ada mark-Up anggaran dalam pembelian marching band.
“Memang betul sebagian saya beli alat tersebut dari pa Maman dengan harga Rp,9,5 juta,namun sebagian lagi alat tersebut di beli dari Pa Delon dan uang yang Rp,40 juta saya serahkan ke pa delon,jadi tidak ada yang namanya mark-Up anggaran buat apa saya memperkaya diri dari hasil begitu semua uang 40 juta sudah saya serahkan ke pa Delon ungkap Drs.H.Rahmat kepada Gemapriangan.
Namun Kalau memang benar ada dugaan mark-Up angggaran dalam pembelian marching band,maka tindakan kepala sekolah MTsN 9 Majalengka dapat di jerat dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2012 tentang administrasi Pemerintahan yang melarang tindakan melampaui wewenang mencampuradukan wewenang dan bertindak sewenang wenang.
Selain itu UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga mengatur sanksi pidana bagi perbuatan Penyalahgunaan wewenang yang berakibat merugikan keuangan negara.(B-S)



















