Kab. Majalengka, gemapriangan.com — Dugaan mark-Up Pengadaan Marching band MTsN 9 Majalengka kini menjadi sorotan para awak media. Mark-Up anggaran yang diduga di lakukan oleh kepala sekolah MTsN 9 Majalengka Drs.H.Rahmat,mengacu kepada tindakan harga,atau biaya secara tidak sah dalam pembelian alat-alat marching band tersebut.
Serta dianggap sebagai tindakan korupsi atau penyalahgunaan wewenang. Menurut keterangan Maman pengrajin marching band bahwa harga marching band yang di terima dari sekolah MTsN 9 sebesar Rp,9,5 juta,dan itupun bukan barang baru melainkan barang bekas yang di service.
keterangan lain di benarkan Delon (pengrajin) bahwa harga marching band Rp9,5 juta namun pihak sekolah mencairkan anggaran tersebut sebesar Rp,40 juta rupiah.
Untuk keterangan lebih lanjut media Gemapriangan mendatangi sekolah MTsN 9 Majalengka guna meminta keterangan dari Kepala Sekolah MTsN 9 Majalengka.



















