Dari tanggapan Kasja maupun Sekdes keduanya tidak membantah saat di konfirmasi terkait ada dugaan kelebihan anggaran dalam pembangunan tersebut.
Dalam hal ini masyarakat serta lembaga pengawas perlu berperan aktif dalam pengawasan setiap pembangunan yang menggunakan anggaran negara.
Audit dan penegakan hukum pihak berwenang, termasuk Insfetorat dapat melakukan audit ulang untuk memberiksa kewajaran anggaran,jiga terbukti ada penyelewengan yang di lakukan pemdes desa Imbanagara raya Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera menindak sesuai undangan-undangan yang berlaku. (B-S)




















