Dari keterangan Januar Kasi Perencanaan bahwa pembangunan jalan Perhutani dana desa tahap satu yang baru terserap sebesar Rp,50 juta untuk menambal jalan yang rusak sedang sisanya nanti di tahap dua di lanjutkan pengaspalan.
Pembangunan jalan Perhutani yang menuai kontropersi bahkan ada dugaan penyalahgunaan anggaran yang di lakukan oleh pemdes desa karang pawitan.
Tupoksi camat dalam pengawasan desa meliputi pembinaan administrasi, bimbingan pasilitasi terkait keuangan desa dan aset desa.
Camat berperan strategis dalam pembinaan pengelolaan keuangan desa.
Untuk itu camat jangan tutup mata serta diminta menindak tegas untuk memeriksa pengelolaan keuangan desa karangpawitan yang di anggap melanggar peraturan serta diduga terindikasi ada penyelewengan anggaran.
Camat punya peran penting dalam pengawasan langsung terhadap kepala desa dan pelaporan hasil pengawasan tersebut kepada Bupati/ walikota. (B-S)




















