Ketiga, pemotongan gaji/pensiun melalui sistem payroll yang bersifat sepihak, di mana nasabah memiliki posisi tawar yang sangat lemah.
Keempat, kebijakan penurunan suku bunga yang telah diamanatkan pemerintah belum diimplementasikan secara nyata dan menyeluruh kepada nasabah yang membutuhkan.
Toni Hartoni Pembina LBH PKGI Berkomitmen untuk Memperjuangkan Pemindahan Payroll ke Bank lain
Selain langkah hukum ke MK, LBH PKGI menegaskan kembali komitmennya untuk membantu para nasabah yang ingin memindahkan rekening payroll gaji dan pensiunannya ke lembaga keuangan yang lebih manusiawi dan menawarkan suku bunga yang lebih terjangkau.
“Kami tidak menutup kemungkinan untuk mendampingi para pensiunan dan ASN dalam upaya memindahkan payroll mereka ke bank yang lebih memahami kebutuhan hidup masyarakat. Negara hadir bukan untuk membiarkan warganya terjerat utang yang tak berujung, negara hadir untuk melindungi dan mensejahterakan rakyatnya,” tegas Toni,
Meski langkah hukum disiapkan, LBH PKGI tetap membuka pintu selebar-lebarnya bagi pihak Bank BJB Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi maupun OJK untuk duduk bersama, mencari solusi yang adil dan menguntungkan kedua belah pihak sebelum jalur hukum ditempuh sepenuhnya.
“Keadilan tidak boleh tertunda. Bagi ratusan keluarga yang kami wakili, ini bukan sekadar soal uang — ini soal martabat, masa depan, dan jaminan hidup di masa tua. Kami berharap langkah ini menjadi pengingat bagi semua pihak: kekuatan hukum seharusnya melindungi yang lemah, bukan sebaliknya,” tutup pernyataan tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Bank BJB maupun OJK belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana langkah hukum ini. Lensa Tasik akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.
“Keadilan bagi nasabah adalah hak, bukan amalan. Dan ketika jalan damai tertutup, hukum adalah jalan yang lurus.” LBH PKGI (Pendekar Kawah Galunggung Indonesia)
Penulis : Dk_




















