1.Bunga pinjaman yang jauh lebih rendah dan transparan
2.Tidak ada biaya tersembunyi maupun premi asuransi yang dipaksakan
3.Pengelolaan berbasis kebersamaan dan kepentingan anggota, bukan keuntungan semata
4.Keuntungan yang diperoleh kembali bermanfaat bagi masyarakat sekitar
Pemindahan payroll ini bukanlah bentuk penolakan terhadap perbankan, melainkan hak pilihan nasabah yang selama ini terabaikan karena gaji dipotong sepihak oleh bank melalui skema pemotongan langsung.
Hal senada dikatakan Oleh Dewan Pengawas LBH PKGI H. Asep Nendi dengan PERNYATAAN RESMI beliau mengatakan,
“Kami tidak anti-bank. Yang kami perjuangkan adalah keadilan perhitungan. Restrukturisasi itu bukan hukuman abadi. Jika nasabah ingin melunasi sisa utangnya secara tunai sekaligus, maka sisa pokok itulah yang harus dibayar — bukan ditambah bunga yang membengkak karena penjadwalan ulang yang dipaksakan,” ungkapnya
“Dan untuk jangka panjang, masyarakat berhak menempatkan gaji mereka di lembaga yang melayani, bukan yang dilayani. Kopdes adalah milik rakyat, dikelola oleh rakyat, untuk kesejahteraan rakyat. Mengapa gaji rakyat harus dikelola lembaga yang justru menyengsarakan rakyatnya sendiri?” tambahnya.
Langkah yang diambil LBH PKGI ini memiliki makna yang jauh lebih dalam daripada sekadar menyelesaikan kasus per kasus. Upaya ini adalah bentuk koreksi sistemik agar:
1. Prinsip keadilan ditegakkan — utang dibayar, tapi tidak berlebihan
2. Kedaulatan ekonomi rakyat dikembalikan — rakyat berhak memilih di mana menyimpan dananya
3. Kesejahteraan masa tua terjamin — pensiunan tidak habis penghasilannya hanya untuk membayar bunga
4. Sinergi pemerintah dan masyarakat terjalin — kebijakan harus memihak pada yang lemah, bukan memperkuat yang berkuasa
Dengan diajukannya kedua usulan ini, diharapkan Kementerian Keuangan dan Pemerintah Daerah dapat meninjau kembali kebijakan yang saat ini menempatkan ribuan ASN dan pensiunan dalam posisi sulit. Solusi lumpsum dan pemindahan payroll ke Kopdes bukanlah angan-angan — keduanya adalah hak yang sah, demi terciptanya keadilan ekonomi bagi seluruh masyarakat.
“Utang adalah kewajiban, namun keadilan adalah hak. Keduanya harus berjalan beriringan.”
Tutup Asep Nendi
Penulis : Dk_




















