DPC ABPEDNAS Sumedang , Kejari Dan DPMD Kampanye Antikorupsi , Ketua : Pengawasan Dana Desa Tak Boleh Sekadar Formalitas
SUMEDANG gemapriangan.com
Pencegahan korupsi di tingkat desa tidak cukup berhenti pada imbauan dan slogan. Transparansi anggaran, pengawasan yang berjalan, serta pertanggungjawaban penggunaan dana desa menjadi kunci agar penyelenggaraan pemerintahan desa tidak menyimpang dari aturan.
Pesan tersebut mengemuka dalam rapat kampanye antikorupsi yang melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Sumedang, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang.
Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa, terutama terkait pelaksanaan anggaran dan realisasi program pembangunan.
Ketua ABPENAS Kabupaten Sumedang, Hendarwan, dalam keterangannya menegaskan bahwa BPD tidak boleh hanya menjadi pelengkap struktur pemerintahan desa. BPD harus mampu menjalankan fungsi pengawasan secara kritis, sekaligus membangun sinergi dengan kepala desa sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Menurut Hendarwan, realisasi anggaran desa harus dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan akuntabel. Laporan pelaksanaan anggaran juga perlu disampaikan kepada BPD, sementara masyarakat harus memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran di desanya.
Pengawasan Harus Nyata, Bukan Sekadar Kehadiran
Persoalan mendasar dalam pencegahan korupsi bukan hanya soal ada atau tidaknya sosialisasi, melainkan sejauh mana komitmen tersebut diterapkan dalam praktik pemerintahan desa.




















