Kab. Tasikmalaya, gemapriangan.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sejatinya memegang peran strategis dalam mengawasi kinerja pemerintah desa, khususnya terkait laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepala desa dalam pelaksanaan program pembangunan maupun pengelolaan keuangan desa.
BPD diamanatkan untuk mengevaluasi Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes (LRP APBDes), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes), dan Laporan Evaluasi Kepala Desa (LEK).
Namun, pantauan tim gemapriangan.com di lapangan menunjukkan banyak BPD seolah hanya menjadi pelengkap pemerintahan desa. Minimnya pengawasan ini disinyalir turut memicu maraknya dugaan korupsi dana desa yang menjerat puluhan kepala desa di Kabupaten Tasikmalaya.




















