Gerbang Surga Ma Wa: Salat Subuh Berjamaah, Camat Kiki Hakiki Lanjutkan dengan Melayani Kebutuhan Warga
SUMEDANG — Pelayanan pemerintah tidak boleh hanya terpusat di belakang meja kantor. Aparat harus turun langsung, mendatangi masyarakat, dan memastikan setiap kebutuhan pelayanan terpenuhi. Prinsip inilah yang diusung Camat Sumedang Selatan, Kiki Hakiki, S.Ag., M.Ag., melalui program inovasi Gerbang Surga Ma Wa (Gerakan Bangun dan Salat Subuh Berjamaah Bersama Warga, Melayani Warga).
Program tersebut mengintegrasikan kegiatan keagamaan dengan pelayanan publik. Pemerintah kecamatan bersama masyarakat terlebih dahulu melaksanakan salat Subuh berjamaah di desa-desa. Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan pelayanan administrasi, kesehatan, sosial, dan berbagai kebutuhan masyarakat lainnya.
Sejumlah layanan yang disiapkan antara lain Identitas Kependudukan Digital (IKD), Cek Kesehatan Gratis (CKG), pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pelayanan sosial, hingga pengurusan administrasi lainnya.
Kiki menegaskan, Gerbang Surga Ma Wa lahir dari pemikiran bahwa pemerintah harus mengubah pola pelayanan. Bukan masyarakat yang terus dibebani untuk mendatangi kantor pemerintahan, melainkan aparatur yang harus proaktif hadir di tengah masyarakat.
“Masyarakat adalah raja yang harus kita layani. Jangan dipersulit. Kita yang harus datang langsung kepada masyarakat,” tegas Kiki.
Lebih dari sekedar pelayanan massal, program ini juga menyasar kelompok masyarakat rentan yang sering menghadapi hambatan dalam mengakses layanan pemerintah. Di antaranya penyandang disabilitas, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), serta lanjut usia (lansia).
Melalui pendekatan jemput bola hingga ke rumah warga, pemerintah kecamatan berupaya membantu pengurusan administrasi kependudukan, mengidentifikasi kebutuhan jaminan sosial, serta memfasilitasi akses kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Menurut Kiki, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh bergantung pada tersedia atau tidaknya anggaran kegiatan khusus. Pelayanan merupakan kewajiban aparatur pemerintah yang harus dijalankan sesuai tugas, fungsi, dan Standar Pelayanan Minimal (SPM).




















