Kab. Ciamis, gemapriangan.com – Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Desa Kertaharja, Kecamatan Cijengjing, Kabupaten Ciamis, menuai sorotan. Pasalnya, pembangunan Rutilahu yang sejatinya diperuntukkan bagi warga kurang mampu diduga melanggar aturan lantaran berdiri di atas tanah milik orang lain.
Kasus ini menimpa Ibu Kiyah Juriah, warga Desa Kertaharja yang telah lama tinggal di lahan milik Eli Rahmawati di Dusun Desa RT 03 RW 01. Pada tahun 2020, Juriah didaftarkan oleh Pemerintah Desa sebagai penerima bantuan Rutilahu. Namun, hingga tahun 2025, rumah bantuan tersebut diketahui berdiri di atas lahan yang bukan merupakan hak milik KPM, melainkan milik Eli Rahmawati.
Padahal, salah satu persyaratan penerima program Rutilahu adalah kepemilikan sah atas tanah, selain dokumen KTP, KK, dan surat keterangan tidak mampu. Kondisi ini menimbulkan kontroversi karena pembangunan dianggap merugikan pemilik tanah yang tidak pernah memberikan izin resmi.




















