banner 728x250

Diduga Langgar Aturan, Pembangunan Rutilahu di Desa Kertaharja Berdiri di Lahan Milik Warga Lain

  • Share
banner 468x60

Kab. Ciamis, gemapriangan.com – Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Desa Kertaharja, Kecamatan Cijengjing, Kabupaten Ciamis, menuai sorotan. Pasalnya, pembangunan Rutilahu yang sejatinya diperuntukkan bagi warga kurang mampu diduga melanggar aturan lantaran berdiri di atas tanah milik orang lain.

Kasus ini menimpa Ibu Kiyah Juriah, warga Desa Kertaharja yang telah lama tinggal di lahan milik Eli Rahmawati di Dusun Desa RT 03 RW 01. Pada tahun 2020, Juriah didaftarkan oleh Pemerintah Desa sebagai penerima bantuan Rutilahu. Namun, hingga tahun 2025, rumah bantuan tersebut diketahui berdiri di atas lahan yang bukan merupakan hak milik KPM, melainkan milik Eli Rahmawati.

Example 300x600

Padahal, salah satu persyaratan penerima program Rutilahu adalah kepemilikan sah atas tanah, selain dokumen KTP, KK, dan surat keterangan tidak mampu. Kondisi ini menimbulkan kontroversi karena pembangunan dianggap merugikan pemilik tanah yang tidak pernah memberikan izin resmi.

banner 325x300
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!