Kab. Tasikmalaya, gemapriangan.com — Setiap proyek yang dibiayai oleh anggaran pemerintah wajib memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik dan keselamatan kerja. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang mewajibkan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi seluruh pekerja konstruksi sesuai jenis pekerjaan dan tingkat risikonya.
Namun, ketentuan tersebut diduga tidak diterapkan dalam pelaksanaan proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya. Berdasarkan pantauan langsung media gemapriangan.com di lokasi proyek, terlihat aktivitas pengerjaan pondasi yang telah berjalan, namun para pekerja tidak menggunakan APD sebagaimana mestinya.
Selain itu, hingga pekerjaan berlangsung, tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi kegiatan. Padahal, papan proyek merupakan sarana penting untuk memberikan informasi kepada pihak sekolah dan masyarakat terkait sumber anggaran, nilai proyek, pelaksana, serta waktu pelaksanaan pekerjaan.
Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja di lokasi menyampaikan bahwa papan informasi proyek “ketinggalan dan belum dibawa”, sehingga belum dipasang. Alasan tersebut dinilai tidak dapat dibenarkan, mengingat papan proyek seharusnya terpasang sebelum pekerjaan dimulai sebagai bentuk transparansi publik.




















