“Pemerintah Kabupaten Ciamis akan senantiasa mendukung dan memfasilitasi program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk program Kampung Zakat ini, sebagai bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan Ciamis yang lebih maju, sejahtera, dan berkeadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Ciamis H. Lili Miftah mengungkapkan bahwa Desa Pawindan merupakan Kampung Zakat ke-15 yang telah diresmikan di Kabupaten Ciamis. Dengan jumlah tersebut, Ciamis menjadi daerah dengan Kampung Zakat terbanyak di Jawa Barat.
Menurut H. Lili, predikat Kampung Zakat tidak dapat diperoleh begitu saja. Terdapat sejumlah persyaratan dan prinsip yang harus dipenuhi agar pengelolaan zakat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Tidak mudah untuk menjadi Kampung Zakat. Setidaknya harus aman syar’i, aman regulasi, aman administrasi, dan aman silaturahmi,” jelasnya.
Ia berharap gerakan Kampung Zakat di Kabupaten Ciamis tidak berhenti pada kegiatan seremonial semata, tetapi mampu menjadi gerakan pemberdayaan masyarakat. Menurutnya, zakat harus mampu menjadi instrumen untuk menghadirkan keadilan sosial sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan zakat, kita berharap dapat menghadirkan keadilan sosial dan menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat,” katanya.
Usai peresmian, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya bersama jajaran juga meninjau Sekretariat Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa Pawindan yang turut diresmikan dalam kesempatan tersebut.
*Reporter Eti




















