banner 728x250

Ai Ruhimat, ST. MM, Dalam Mengelola Pemerintahan Desa Wajib Tunduk Terhadap Aturan yang Berlaku

  • Share
banner 468x60

Tito juga menerangkan, Kecamatan hanya berpatokan kepada hasil Monitoring evaluasi( MONEP) yang di laksanakan ke setiap Desa untuk mengecek hasil kegiatan yang di laksanakan Desa apakah sesuai dengan hail rencana Anggaran atau tidak? Berkaitan dengan tugas kami ini tentunya di laksanakan sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau memang tidak srsuai, ya kami mohon maaf untuk tidak mentolelir segala bentuk pelanggaran yang merugikan Masyarakat karena kami harus fropesional dalam bertugas. Hasil dari Monef inilah yang jadi bahan kami untuk menyampaikan ke pihak yang terkait di Kabupaten yaitu ke PMD agar menjadi bahan kajian serta pertimbangan apabila ada salah satu Desa yang tidak melaksanakan program yang sudah ada Rencana Anggaran Biaya (RAB),” terangnya.

Example 300x600

Monitoring kami laksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak ada dusta di antara kita. Karena kami fokus untuk menjalankan tugas secara fropesional dan bisa di pertanggung jawabkan. Penegasan kami terhadap para Kades sudah di laksanakan, pembinaan juga terus berjalan. Ini kami laksanakan agar para Kades paham tentang bagaimana cara mengelola Pemerintahan, termasuk pengelolaan ke uangan Desa yang harus di kelola dengan baik dan harus di pertanggung jawabkan sesuai aturan yang ada. Dan tentunya di pertanggung jawabkan Dunia Akherat.

Di pasal 29 Undang undang desa ada beberapa kriteria yang tidak boleh di langgar Kepala desa yaitu di antaranya,  di larang merugikan kepentingan umum, menyalah gunakan wewenang tugas, hak dan atau kewajiban, melakukan korupsi, Nepotisme, menerima uang, barang dan jasa dari pihak lain dan seterusnya.

Ingat Undang undang mengatur Desa mengatur bahwa, Kepala desa wajib menyelenggaran Pemerintahan Desa dengan baik, melaksanakan pembangunan dan juga termasuk pemberdayaan yang harus di laksanakan  Kepala Desa. Pemberdayaan inilah program yang sangat sensitif  di Masyarakat yang benar benar akan menimbulkan masalah besar jika tidak di laksanakan Kades.

Peran Kepala Desa, Frasa kunci” Pemimpin desa” mengelola urusan desa dan bertidak sebagai perwakilan masyarakat. Maka Kepala harus bertanggung jawab terhadap Masyarakatnya bukan malah di khianati dengan mengesampingkan hak hak mereka. Ucapnya. (Halim)

banner 325x300
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!