“Saya rasa di alat itu sudah ada baterai yang tersimpan sebagai cadangan dan kami tim IT sudah mempersiapkannya dengan baik,” katanya.
Hendarwan pun menyatakan optimisme bahwa pelaksanaan Pilkades digital akan berjalan sukses dan lancar.
Meski demikian, keberhasilan sistem tersebut tetap perlu dibuktikan melalui pelaksanaan di lapangan. Ketersediaan baterai cadangan, ketahanan perangkat, kesiapan petugas, hingga prosedur penanganan apabila terjadi gangguan harus dipastikan berjalan sesuai rencana.
Demokrasi Digital Harus Menjamin Hak Pemilih
Pilkades digital bukan semata-mata persoalan kecanggihan teknologi. Lebih dari itu, sistem pemilihan harus mampu menjamin kerahasiaan pilihan warga, akurasi penghitungan suara, transparansi proses, serta kepastian mekanisme penanganan apabila terjadi gangguan teknis.
Bagi ABPEDNAS, harapan agar Sumedang menjadi percontohan Pilkades digital di Jawa Barat tentu harus diiringi pelaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, ukuran keberhasilan tidak cukup hanya dengan perangkat yang menyala dan pemungutan suara yang selesai tepat waktu. Kepercayaan masyarakat terhadap proses dan hasil pemilihan juga menjadi faktor penting dalam menjaga legitimasi kepala desa terpilih.
Pilkades serentak pada 28 Oktober 2026 akan menjadi ujian penting bagi penerapan sistem digital di Kabupaten Sumedang. Apabila berjalan baik, inovasi tersebut berpotensi menjadi model demokrasi desa yang lebih modern. Namun, jika muncul kendala, pemerintah daerah dan penyelenggara harus memiliki mekanisme penanganan yang jelas agar hak pilih masyarakat tetap terlindungi.
Bagi ABPEDNAS Sumedang, harapan besarnya bukan sekadar Pilkades berlangsung secara digital, melainkan demokrasi desa tetap jujur, adil, aman, dan dipercaya masyarakat.( Yus is ) ya




















