banner 728x250

LBH PKGI Ajukan Solusi Lumpsum dan Pemindahan Payroll ke Kopdes: Langkah Strategis Bantu ASN & Pensiunan Terjerat Restrukturisasi yang Diduga Merugikan

  • Share
banner 468x60

Gema Priangan—
Jakarta 21 Oktober 2026

Keresahan yang dirasakan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif maupun pensiunan di wilayah Priangan Timur terkait beban angsuran pinjaman yang terus memberatkan, kini menemukan jalan keluar hukum yang lebih sistematis. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pendekar Kawah Galunggung Indonesia (PKGI) secara resmi mengajukan dua usulan strategis ke pemerintah pusat dan daerah, demi memutus rantai dugaan praktik perbankan daerah yang dinilai menyengsarakan masyarakat berpenghasilan tetap namun terjebak dalam skema restrukturisasi yang tidak memihak.

Example 300x600

Permohonan Skema Lumpsum ke Kementerian Keuangan RI

Usep Rinaldi S.H CPM Ketua Umum LBH PKGI telah mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan Republik Indonesia beserta perwakilan ASN aktif dan pensiunan Gedung Sutikno Slamet Jl.Dr.Wahidin Raya No 1 Pasar Baru, Sawah Besar Jakarta 10710.Dalam dokumen tersebut, pihaknya memohon agar pemerintah pusat membuka jalur penyelesaian utang secara lumpsum payment — yaitu pelunasan sisa pokok utang sekaligus dengan perhitungan yang adil dan wajar, tanpa dibebani bunga berlipat ganda yang terakumulasi akibat restrukturisasi.

Dasar pemikirannya jelas menurut Usep, Restrukturisasi yang seharusnya menjadi “obat” bagi nasabah yang mengalami kesulitan, justru diduga berubah menjadi “jeratan” yang memperpanjang masa kewajiban dan memperbesar total pembayaran. Padahal, banyak nasabah sebenarnya mampu melunasi jika dihitung secara jujur berdasarkan sisa pokok utang yang sebenarnya.

Melalui mekanisme lumpsum ini, nasabah yang memiliki kemampuan untuk melunasi sekaligus dapat terbebas dari beban bunga yang terus berjalan, sementara bank tetap menerima kembali dana pokoknya secara utuh. Ini dianggap sebagai solusi yang adil bagi kedua belah pihak.

Langkah Kedua: Dorong Pemindahan Payroll Gaji ke Koperasi Desa (Kopdes)

Langkah kedua yang tak kalah penting, LBH PKGI mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memfasilitasi pemindahan penyaluran gaji dan tunjangan pensiunan dari bank bjb daerah yang diduga bermasalah, kepada Koperasi Desa (Kopdes) atau lembaga keuangan rakyat yang lebih berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Mengapa Kopdes dianggap solusi yang tepat?

banner 325x300
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!