banner 728x250

LBH PKGI Akan Laporkan Kasus ke MK Terkait Bank BJB dan OJK — Diduga Pembiaran Tuntutan Penurunan Bunga Anuitas dan Sistem Perbankan yang Merugikan ASN, PNS Aktif dan Pensiunan

  • Share
banner 468x60

TASIKMALAYA, gemapriangan.com

09 Oktober 2026

Example 300x600

Lembaga Bantuan Hukum Pendekar Kawah Galunggung Indonesia (LBH PKGI) menyatakan langkah tegasnya: siap membawa sengketa hukum terkait praktik perbankan yang dinilai merugikan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif maupun pensiunan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diambil setelah berbagai upaya dialog dan permohonan audiensi terkait tuntutan penurunan suku bunga anuitas serta perbaikan skema pembiayaan belum mendapatkan respon yang memuaskan dari pihak terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank BJB.

Ketua Umum LBH PKGI Usep Rinaldi, S.H., CPM, Mengatakan
Jeratan Bunga Anuitas yang Memberatkan Selama bertahun-tahun, LBH PKGI menerima puluhan pengaduan dari ASN, PNS aktif, dan terutama pensiunan di wilayah Priangan Timur. Inti keluhan mereka adalah: sistem anuitas yang diterapkan Bank BJB membuat cicilan berjalan terus-menerus, sementara pokok utang justru berkurang sangat lambat. Ditambah dengan pemotongan gaji/pensiun secara langsung melalui sistem payroll, sisa uang yang diterima kerap kali tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, apalagi bagi mereka yang sudah memasuki masa usia lanjut.

“Ketika masa tua seharusnya menjadi waktu untuk beristirahat dengan tenang, justru banyak pensiunan yang kami temui hidup dalam kekhawatiran terus-menerus. Pensiun yang seharusnya menjadi jaminan hari tua, sebagian besar terserap untuk membayar cicilan yang tidak kunjung selesai,” ungkap usep rinaldi

Berbagai upaya telah kami tempuh: mulai dari permohonan penurunan suku bunga, restrukturisasi yang adil, hingga permohonan audiensi ke DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Komisi II dan Komisi IV, serta pemanggilan kepada pihak terkait. Namun hingga saat ini, langkah konkret belum terlihat. Bahkan dugaan kuat menyebutkan bahwa OJK selaku lembaga pengawas dinilai tidak menjalankan fungsinya secara maksimal dalam melindungi nasabah dari praktik yang dianggap tidak berpihak pada keadilan konsumen.

Usep mengatakan Langkah Hukum ke Mahkamah Konstitusi adalah jalan satu-satunya,
Karena upaya damai belum membuahkan hasil, LBH PKGI menyatakan siap membawa perkara ini ke Mahkamah Konstitusi sampai perjuangan di tahun 2017 sampai sekarang bisa terealisasi.

“Kami melihat adanya dugaan pelanggaran hak konstitusional warga negara, khususnya hak atas jaminan sosial dan perlindungan hukum yang adil. Jika aturan atau praktik yang berlaku justru menindas kelompok rentan, maka itu layak untuk diuji kebenarannya di hadapan konstitusi,” tegas Usep Rinaldi Ketua Umum LBH PKGI dalam keterangannya, Jumat (09/10).

Dalam laporan yang akan disusun, LBH PKGI menyoroti beberapa poin penting:

Pertama, dugaan pembiaran dari OJK terhadap praktik perbankan yang merugikan konsumen, padahal sesuai mandat undang-undang, OJK berkewajiban melindungi kepentingan konsumen jasa keuangan.

Kedua, skema anuitas yang diterapkan tidak disertai sosialisasi yang memadai dan pertimbangan kemampuan bayar yang proporsional, sehingga menjebak nasabah dalam jangka panjang.

banner 325x300
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!