SUMEDANG gemapriangan.com— Polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Mandalaherang, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, tak lagi sebatas soal siapa yang lolos dan siapa yang gugur.
Ada satu pertanyaan mendasar yang kini mengemuka:
mengapa persyaratan seorang calon yang sebelumnya telah diterima, diverifikasi, disahkan, bahkan ditandatangani panitia, kemudian kembali dipersoalkan hingga berujung pada pengguguran calon?
Pertanyaan itu menjadi titik krusial dalam polemik Pilkades Mandalaherang.
Dari tiga bakal calon yang mengikuti tahapan pencalonan, panitia akhirnya menetapkan dua calon untuk melanjutkan kontestasi, yakni Yaya Suharya nomor urut 1 dan Zaenal Asikin nomor urut 2.
Sementara Amaludin dinyatakan gugur.
Namun keputusan tersebut menyisakan persoalan administratif yang kini dipertanyakan pihak calon yang gugur.
Perwakilan Amaludin, Yudistira, menyebut dokumen persyaratan calon sebelumnya telah diterima dan dinyatakan memenuhi ketentuan oleh panitia.
Bahkan menurutnya, dokumen tersebut telah disahkan dan ditandatangani.
Karena itu, ia mempertanyakan dasar dilakukannya penilaian ulang yang kemudian berujung pada perubahan status calon.
“Panitia mengambil keputusan sepihak hanya karena salah satu calon dianggap kekurangan syarat. Padahal syarat itu sebelumnya sudah dilegitimasi dan disahkan oleh panitia.”
Bagi Yudistira, persoalannya bukan semata-mata kekurangan atau kelengkapan satu dokumen.
Yang dipersoalkan adalah konsistensi proses verifikasi.
Jika sejak awal persyaratan dinyatakan memenuhi ketentuan, maka menurut dia, harus ada penjelasan yang terang mengenai kapan ditemukan persoalan tersebut, siapa yang melakukan koreksi, apa dasar koreksinya, serta mekanisme apa yang digunakan untuk mengubah keputusan sebelumnya.
Ia bahkan menilai proses tersebut berpotensi menjadi persoalan hukum.
“Dalam kondisi sekarang terjadi polemik, tetapi panitia justru memutuskan secara sepihak. Saya pikir pelaksanaan Pilkades Desa Mandalaherang masih belum memenuhi unsur-unsur hukum sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2026. Artinya, secara umum prosesnya cacat secara hukum.”
Pernyataan tersebut tentu merupakan penilaian dari pihak calon yang gugur, bukan putusan hukum. Namun justru di sinilah persoalan menjadi penting untuk diuji secara terbuka.
Panitia Akui Pernah Mengesahkan Persyaratan ,Ketua BPD Mandalaherang, Atep Dahrum Hernayat, mengungkap fakta yang menjadi salah satu kunci polemik: panitia sebelumnya memang telah mengesahkan dan menandatangani persyaratan calon.
Menurut Atep, persoalan bermula dari perbedaan pemahaman , panitia dalam menafsirkan ketentuan peraturan daerah mengenai persyaratan calon kepala desa.
Persoalan tersebut kemudian dibahas kembali hingga digelar sidang pleno yang berlangsung alot.
Hasilnya, panitia memutuskan satu calon tidak dapat melanjutkan tahapan Pilkades.
“Panitia sudah merasa salah dan siap menerima sanksi apa pun. Karena panitia sebelumnya sudah mengesahkan dan menandatangani persyaratan calon.”
Pengakuan tersebut menjadi bagian paling sensitif dalam perkara ini.
Sebab, jika benar persyaratan telah diverifikasi dan disahkan sebelumnya, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai apa yang kemudian berubah.
Bukan hanya soal dokumen mana yang dianggap bermasalah.
Tetapi juga:
Kapan persoalan itu ditemukan?
Siapa yang menemukan?
Mengapa sebelumnya dinyatakan memenuhi syarat?
Apakah dilakukan verifikasi ulang?
Apa dasar kewenangan panitia mengubah keputusan sebelumnya?




















