Kota Tasikmalaya –gemapriangan.com
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Jaringan Siliwangi Indonesia (JSI) Kota Tasikmalaya secara resmi mengajukan permohonan pencabutan laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sebelumnya disampaikan kepada Kepolisian Resor Tasikmalaya terhadap PT Putri Daya Usahatama (PDU).
Permohonan tersebut merupakan tindak lanjut dari evaluasi terhadap perkembangan penanganan perkara yang telah dilakukan oleh instansi berwenang. Pengaduan yang sebelumnya disampaikan oleh DPC JSI Kota Tasikmalaya telah memperoleh tindak lanjut melalui mekanisme penegakan hukum lingkungan hidup oleh Direktorat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (DAKUM PPLH) sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ketua DPC JSI Kota Tasikmalaya, Deden, menjelaskan bahwa keputusan untuk mengajukan pencabutan pengaduan didasarkan pada fakta bahwa aspek-aspek yang menjadi substansi laporan telah ditindaklanjuti melalui instrumen penegakan hukum administratif sebagaimana dikenal dalam rezim hukum lingkungan hidup nasional.
Menurutnya, PT Putri Daya Usahatama (PDU) telah melaksanakan kewajiban serta memenuhi sanksi administratif yang ditetapkan oleh instansi pemerintah yang berwenang. Pelaksanaan kewajiban tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan dan kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.




















