Kab. Ciamis, gemapriangan.com — Pembangunan Rehabilitasi jalan Perhutani yang berlokasi di dusun kiaralawang RW 001 desa karang pawitan kecamatan kawali Ciamis menuai kontrol persi di kalangan masyarakat.
Pembangunan Rehabilitasi jalan yang di anggap tidak transparan serta diduga melanggar aturan peraturan pemerintah seperti peraturan Menteri Keuangan (PMK) serta Implementasi prinsip -prinsip tranfaransi.
Pengelolaan Pembangunan jalan dengan volume 825 M X2,5 M sumber dana DD tahun anggaran 2025 jumlah anggaran Rp,121.800.000.,diduga amburadul dalam Perencanaan Penyusunan Rencana Pembangunan Desa(RPJMdes).
Pembangunan Dana Desa (DD) tidak dapat disatukan antara tahap satu dan tahap dua karena penyaluran DD dilakukan secara bertahap.




















