Kab. Tasikmalaya, gemapriangan.com — Merujuk kepada peraturan perundang undangan yang berlaku dan di tetapkan Pemerintah yaitu Undang undang no 6 Tahun 2014 tentang Desa. Bahwa tugas Kepala Desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan Masyarakat Desa. Poin inilah yang harus di utamakan para Pimpinan tingkat Desa supaya Masyarakat merasakan adanya Pemerintahan di Daerah mereka.
Seperti di paparkan Camat Kecamatan Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya. Ai Ruhimat, ST. MM saat di wawancara media gemapriangan.com bahwa, menjadi Kepala Desa harus benar benar melaksanakan tugasnya dalam mengayomi Masyarakat secara baik, Normal dan sesuai aturan yang berlaku tentang Pemerintahan Desa, katanya. Jumat (01/08/2025).
“Kami sebagai Muspika berharap dan tentunya memohon dengan sangat, agar para Kepala Desa yang ada di Kecamatan Kadipaten untuk menjalankan Amanahnya dengan penuh tanggung jawab dan jangan sekali kali menyelewengkan Anggaran yang bukan hak Kepala Desa karena semua sudah ada aturannya dan sudah ada pos pos nya. Jangan sampai ada penyalah gunawan jabatan dengan sengaja menggangu keuangan yang sudah ada peruntukannya,” ungkapnya.
Lanjut Ai Ruhimat, Pihak Kecamatan kenapa terus menghimbau kepada seluruh Kades di Kecamatan Kadipaten? Karena kami sebagai pimpinan tertinggi di tingkat Kecamatan tentunya bertanggung jawab terkait maju mundurnya Pemerintahan Desa. Selain itu kami juga mewanti wanti agar para Kades menjalankan Pemerintahanya dengan Hati Nurani jangan dengan emosi. Karena, kalau menjalankan Pemerintahan dengan Hati, ketika ingin melakukan sesuatu yang melanggar aturan, pasti akan berpikir dua kali.
“Beda kalau menjalankan Pemerintahan dengan emosi, apapun akan di lakukan sekalipun harus menabrak aturan. Jadi sekali lagi kami menghimbau kepada rekan rekan Kepala Desa, untuk menjalankan tugas dengan baik dan bertanggung jawab dan juga baik secara Administrasinya supaya tidak terjadi hal hal yang tidak kita inginkan,” tuturnya.
Hal senada di katakan Sekmat Kecamatan Kadipaten Tito bahwa, Kecamatan selalu mengingatkan agar para Kades dan Sekdes untuk berhati hati dalam menyalurkan program yang sudah melalui Musyawarah Kesdusunan( Musdus) agar apa yang sudah di anggarkan hasil Musyawarah, segera di salurkan sesuai rencana Anggaran dan wajib di laksanakan.
“Dan mohon jangan coba coba mengalihkan program apalagi tidak di laksanakan ini sangat berbahaya dan mohon untuk di hindari oleh seluruh Kepala Desa yang ada di Kecamatan Kadipaten pada khususnya,” ujarnya.




















