Seorang warga asal Desa Kadipaten, mengatakan kepada gemapriangan bahwa dari mulai datang ke camatan jam 07.30 sampai jam 9 tidak terlihat petugas Kecamatan yang datang ke Kantor. Repot ya kalau begini cara kerja Stap Kecamatan. Bagaimana bisa melayani masyarakat dengan baik jika stapnya seperti ini. Tandasnya.
Saat di hubungi via pesan singkat wa, Camat Kadipaten kaget ada impormasi bahwa Stap Kecamatan masih kosong pukul 9 dan beliau mengatakan bahwa, kami masih berada di perjalanan menuju Kecamatan.
Kinerja Stap seperti ini perlu ada pembinaan dari pihak Pemda sesuai Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 yaitu sangsi di berikan secara berjenjang berdasarkan akumulasi jumlah hari atau jam kerja yang di langgar dalam satu tahun. Berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis di berikan bagi PNS yang melanggar aturan ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah.( HS)




















