“Kami sama sekali tidak pernah diajak musyawarah atau dimintai persetujuan. Tahu-tahu tiang sudah berdiri. Pihak pekerja di lapangan mengklaim mereka sudah memegang izin dari kepala desa,” ujar salah seorang warga terdampak saat ditemui di lokasi, Senin (26/10/2026).
Salah satu ketua RT kampung langkob saat di hubungi mengatakan bahwa, kami tidak tahu menahu adanya pemasangan tiang wifi yang ada di ke RT anya malah saya juga kabar dari warga bahwa, ada pemasangan tiang untuk jaringan wify. Pokonya saya tidak tau sama sekali adanya pemasangan tiang di lingkungan saya sendiri. Tegasnya
Padahal sebagai mana di atur di pasal 13 Undang undang nomor 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi, penyelenggara Telekomunikasi harus mendapatkan persetujuan dari pemilik tanah, pengurus RT dan warga setempat sebelum memanfaatkan lahan tersebut. Dengan demikian, karena pengurus RT dan juga warga setempat tidak di ajak musyawarah,Masyarakat atau pemilik tanah hak menolak dan mengajukan kompensasi kepada pihak penyelenggara atau provider.
Sementara itu di hubungi via telpon Celular kades cibahayu untuk di mintai tanggapan, belum ada jawaban.(HS)




















