“Kami sama sekali tidak pernah diajak musyawarah atau dimintai persetujuan. Tahu-tahu tiang sudah berdiri. Pihak pekerja di lapangan mengklaim mereka sudah memegang izin dari kepala desa,” ujar salah seorang warga terdampak saat ditemui di lokasi, Senin (26/10/2026).
Salah satu ketua RT kampung langkob saat di hubungi mengatakan bahwa, kami tidak tahu menahu adanya pemasangan tiang wifi yang ada di RT anya malah saya juga kabar dari warga bahwa, ada pemasangan tiang untuk jaringan wify. Pokonya saya tidak tahu sama sekali sekali adanya pemasangan tiang di lingkungan saya sendiri. Tegasnya
Padahal sebagaimana diatur dalam pasal 13 Undang-undang nomor 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi, penyelenggara Telekomunikasi harus mendapatkan persetujuan dari pemilik tanah, pengurus RT dan warga setempat sebelum memanfaatkan lahan tersebut. Dengan demikian, karena pengurus RT dan juga warga setempat tidak ikut campur dalam musyawarah,Masyarakat atau pemilik tanah hak menolak dan mengajukan pemberian kepada pihak penyelenggara atau penyedia.
Sementara itu, pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cibahayu menyatakan akan segera memanggil kepala desa untuk menanyakan izin resmi terkait prosedur perizinan infrastruktur telekomunikasi tersebut.( HS)




















