Saat tiba di ruang Sekdis, staf yang bertugas menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak berada di kantor karena sedang menjalani sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Akan tetapi, ketika awak media mencoba meminta penjelasan lebih lanjut, muncul informasi yang menimbulkan tanda tanya karena Sekdis diketahui berada di dalam ruangan namun tidak bersedia menemui awak media.
Kondisi tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai komitmen keterbukaan informasi di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Banjar. Padahal kehadiran media bukan untuk mencari sensasi ataupun menciptakan polemik, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan serta kode etik jurnalistik.
Media memiliki peran sebagai jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu, sikap tertutup terhadap pertanyaan yang menyangkut kepentingan publik berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Terlebih, persoalan PJU yang padam menyangkut pelayanan publik yang secara langsung dirasakan oleh warga Kota Banjar.
Masyarakat tentu berharap setiap instansi pemerintah dapat memberikan ruang komunikasi yang terbuka, profesional, dan transparan kepada media sebagai mitra dalam menyampaikan informasi kepada publik. Keterbukaan tersebut menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.
Atas kejadian ini, diharapkan pihak terkait dapat memberikan klarifikasi sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Selain itu, pemerintah dan aparat pengawas diharapkan dapat memastikan bahwa pelayanan informasi publik berjalan sebagaimana mestinya sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
*Gus*




















