Tasikmalaya kabupaten–
Di tengah tantangan yang dihadapi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya, seperti keterbatasan fasilitas dasar, jalan rusak, pelayanan kesehatan yang minim, pendidikan yang tertinggal, dan defisit keuangan daerah, muncul kabar mengecewakan: sejumlah pejabat tinggi di Pemerintah Daerah diduga menikmati fasilitas ganda, merugikan uang rakyat.
Forum Mahasiswa Diaspora Kabupaten Tasikmalaya (FMDT) telah resmi mengajukan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya terkait dugaan pelanggaran serius terhadap Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tunjangan Transportasi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
Berdasarkan telaah dokumen keuangan daerah, FMDT menemukan indikasi kuat praktik penerimaan ganda (double facility) oleh sejumlah pejabat tinggi di Pemkab Tasikmalaya. Temuan awal menunjukkan bahwa para pejabat tersebut masih menggunakan kendaraan dinas operasional lengkap dengan fasilitas BBM dan perawatan, meskipun sudah menerima tunjangan transportasi bulanan berkisar antara Rp12,5 juta hingga Rp17 juta per orang.
Kondisi ini menyebabkan terjadinya pengeluaran ganda (double spending) dari APBD pada dua pos anggaran yang berbeda: tunjangan transportasi dan biaya operasional kendaraan dinas.
“Dari hasil kalkulasi kami, kerugian daerah akibat praktik ini mencapai Rp6.974.000.000 sejak Perbup itu ditetapkan pada 5 Januari 2024. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi dugaan penyalahgunaan wewenang yang mencederai akal sehat publik,” tegas Alan Fauzi, Ketua Umum FMDT.
FMDT menilai praktik ini melanggar asas efisiensi dan akuntabilitas keuangan daerah sebagaimana diatur dalam PP No. 12 Tahun 2019, serta berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi menurut Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pejabat yang menerima dua fasilitas publik dengan fungsi serupa; uang transportasi dan kendaraan dinas pada dasarnya memperkaya diri sendiri dengan melawan hukum. Ini adalah penyalahgunaan kekuasaan yang tidak bisa dibiarkan,” ujar Alan, pada Kamis 30 Oktober 2025.
Dalam laporan yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, FMDT mendesak untuk dilakukan:
1. Audit investigatif menyeluruh terhadap pelaksanaan Perbup No. 5 Tahun 2024.



















